Satpol Sita 5 Gerobak

Satpol Sita 5 Gerobak

\"gerobak\" BENGKULU, BE - Penertiban jalur hijau yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, terus berlanjut.  Kemarin (11/9), Satpol PP berhasil menyita 5 gerobak pedagang. Gerobak ini ditemukan Satpol PP  di kawasan Jalan Jati Sawah Lebar tepatnya di SMKN 1 dan SMKN 3 Kota Bengkulu saat melakukan aktivitas jual beli di badan jalan, sehingga menyebabkan arus lalu lintas di kawasan tersebut menjadi macet.  Adapun gerobak dagang yang disita tersebut antara lain 3 gerobak siomay, 1 gerobak batagor, dan 1 gerobak dagangan es tebu. Pantauan BE kemarin, sebanyak 2 gerobak siomay berhasil dimasukkan ke dalam truk Satpol dan langsung dibawa ke kantor Satpol PP.  Sedangkan untuk 3 gerobak lainnya terpaksa harus didorong oleh beberapa anggota Satpol PP untuk di giring ke kantor. Kepala Bidang Ketertiban umum (Trantibum) Satpol PP Kota, Suardi mengatakan, bahwa gerobak dagang yang berhasil disita tersebut, akan langsung dilakukan pendataan terlebih dahulu, serta memberikan teguran dengan membuat surat penyataan agar tidak lagi berjualan di badan jalan. \"Barang ini kami tertibkan karena menggangu arus lalu lintas sehingga menimbulkan kemacetan, maka dari itu kami amankan gerobaknya untuk dibuatkan surat pernyataan untuk tidak berjualan lagi di badan jalan dan trotoar,\" kata Suardi. Selain itu, Suardi juga menyampaikan bahwa jika berdasarkan data Satpol PP gerobak tersebut sebelumnya memang sudah pernah tertangkap 1 atau 2 kali, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan mengajukan ke pihak pengadilan untuk ditindak pidana ringan (Tipiring).  Dijelaskannya pula, bahwa dalam penebusan barang sitaan tersebut tidak dikenakan denda apapun, melainkan melalui pendataan saja yang akan menjadi catatan Satpol PP. \"Tidak ada denda apapun di sini yang penting mereka buat pernyataan tertulis serta tanda tangan di atas segel materai 6000, dengan syarat tidak mengulangi lagi perbuatannya. Tapi jika untuk selanjutnya mereka ini masih ditemukan melanggar, maka kita akan ajukan ke pengadilan,\" jelas Suardi. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: